Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Kebijakan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Ganjil genap masih berlaku seperti biasa,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, belum lama ini kepada Kompas.com.

Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu di 13 ruas jalan Jakarta. Bagi Anda yang memiliki pelat ganjil dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (7/2/2022). Jika berpelat genap, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.

Sementara itu, untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pada Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/07/082200715/kasus-covid-19-melonjak-ganjil-genap-jakarta-tetap-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke