Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Ubah STNK jika Mobil dan Motor Ganti Warna Cat

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengganti warna cat kendaraan merupakan hal jamak di bidang modifikasi. Tapi perlu dipahami mengganti warna cat baiknya juga mengurus legalitas kendaraan.

Dalam hal ini pemilik yang mengganti warna kendaraan mesti harus mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Agar data di STNK sesuai dengan penampakan kendaraan.

Hal ini dikarenakan di dalam data STNK warna kendaraan perlu diubah dari warna sebelumnya. Jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa kena tilang apabila ada razia kepolisian.

Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.

Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:

  1. Tanda bukti identitas (KTP)
  2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  3. STNK
  4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
  5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
  6. Hasil Cek Fisik Ranmor
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Untuk biayanya disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Adapun unyuk roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/04/161200315/biaya-ubah-stnk-jika-mobil-dan-motor-ganti-warna-cat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke