Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Masuk Tol Terus Berulang, Perlu Ada Marka Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral lagi di media sosial, sebuah video yang menampilkan seorang pengendara motor melintasi Tol Cawang arah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Pengendara motor tersebut diketahui tidak fokus berkendara sehingga tak melihat rambu yang ada di pintu masuk gerbang tol.

“Kami tanya pengendara, dia tidak fokus. Dia tidak melihat rambu-rambu yang ada di pintu masuk gerbang, karena kan rancu antara Cawang dengan Cililitan pintu masuk tolnya,” ucap Anggota Satpamwal Polda Metro Jaya Bripka Guntur Panuju dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari para instansi terkait.

Sebab, menurut Jusri, ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang serta penegakan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja.

“Ini seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi,” ucap Jusri.

Selain itu, menurut Jusri, rambu-rambu jalan tol juga masih belum proaktif, sehingga fenomena seperti ini masih terus terulang.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menurutnya, memang sudah ada rambu yang memenuhi syarat, tetapi tidak ada tanda khusus.

“Mengingat masih ada faktor human error yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, menurut saya, rambu-rambu tersebut kurang diperhatikan. Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan jalan tol,” kata Sony.

Dengan diberi marka warna kuning di bawah atau di atas aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang berada di atas.

“Hal ini lantaran mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas,” ucap Sony.

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/17/102200415/pengendara-motor-masuk-tol-terus-berulang-perlu-ada-marka-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke