Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM merupakan legalitas layak berkemudi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM juga harus dibawa ketika sedang berkendara di jalan raya. Maka dari itu perawatan dan pentimpanan yang benar untuk dokumen tersebut wajib diperhatikan oleh pemilik SIM.

Bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lipa puluh ribu rupiah),”

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.00,00 (satu juta rupiah,” tulis pasal tersebut.

Lantas, bagaiman jika SIM hilang? Pemili SIM yang hilang dapat mengajukan permohonan SIM baru untuk penggantian SIM yang hilang.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan (tidak ada tes seperti teori atau praktik).

Hanya saja pemilik SIM harus menambahkan syarat berupa laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Untuk mekanismenya sama halnya dengan SIM perpanjangan, namun hanya ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip,” uap Anrianto saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Namun perlu diketahui, data SIM yang hilang harus masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis aatau masih aktif.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.

Pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/161200915/begini-syarat-dan-cara-mengurus-sim-yang-hilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke