JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan, seluruh pengemudi pada TransJakarta sudah dilengkapi sertifikasi profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menjamin kompetensi mengemudi.
Namun, bukan berarti tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan hingga ke level nol persen. Sehingga, diperlukan adanya penyegaran agar pengemudi terkait bisa semakin matang dalam berkemudi.
"Setelah pelatihan ini, mereka dapat sertifikat mengemudi angkutan umum. Tetap harus ada penyegaran agar mereka update kompetensinya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (6/12/2021).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan hingga Oktober, terjadi 275 kejadian kecelakaan lalu lintas pada layanan TransJakarta yang melibatkan mobil dan sepeda motor.
Sebanyak 20 persen dari kejadian tersebut disebabkan kelalaian oleh para pengemudi, termasuk menabrak benda diam (kecelakaan tunggal), seperti tiang hingga separator (pemisah jalan) jalan bus (busway).
Oleh karena itu, pihak Dishub DKI melakukan evaluasi untuk mencegah hal yang berkaitan terjadinya kejenuhan pada pengemudi dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna TransJakarta.
"Saat sedang melakukan pelayanan dalam koridor, perlu semacam waktu istirahat, mungkin dia perlu penyegaran sebentar. Ini upaya kita agar kecelakaan tahun ini bisa kita minimalisir," kata Syafrin.
Adapun, dua kecelakaan TransJakarta terjadi dalam dua hari berturut-turut, yakni pada 2 Desember dan 3 Desember 2021.
Kasus pertama dialami oleh ransJakarta dengan operator PT Steady Safe menabrak Pos Polisi di Lampu Merah PGC Cililitan, Jakarta Timur. Kejadian itu mengakibatkan satu orang petugas patroli TransJakarta luka berat.
Kemudian pada Jumat (3/12/2021), bus dari operator PT Mayasari Bhakti menabrak pembatas jalan (separator) busway di depan Ratu Plaza, Senayan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/094200915/tekan-kecelakaan-sertifikasi-pengemudi-transjakarta-butuh-pembaruan