Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin SIM B1 dan B2 Bisa Online, Begini Detail Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang hendak mengemudikan kendaraan niaga berdimensi besar seperti bus dan truk di jalan umum, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 atau B2 sebagai syarat legalitas.

Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 adalah sudah terlebih dahulu memiliki SIM A alias SIM untuk mengemudikan mobil biasa pada umumnya.

“Harus punya SIM A dulu selama satu tahun baru bisa ditingkatkan ke SIM B1. Hal ini tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” ujar Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi batas minimal usia yang sudah ditetapkan, yakni 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2. Hal ini tentu berbeda dengan pembuatan SIM A, C, dan D, yang syarat minimal usianya 17 tahun.

Semula, proses pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah. Namun kini bisa juga dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Perlu diingat, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui. Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi di aplikasi tersebut.

Lebih detail, berikut langkah-langkahnya.

  1. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP
  2. Registrasi dengan mengisi NIK
  3. Melakukan Face Recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code
  6. Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik

Baik SIM B1 maupun B2 sama-sama memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Ketika akan melakukan perpanjangan, pemilik SIM B1 dan B2 tetap diharuskan melakukan ujian praktik dengan alat simulasi.

Mengenai biaya, Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/15/111200015/bikin-sim-b1-dan-b2-bisa-online-begini-detail-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke