JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan tunggal maut yang dialami oleh artis nasional beserta keluarganya di jalan tol. Dugaan kuat, kecelakaan ini terjadi disebabkan pengemudi yang mengantuk.
Ketika melakukan perjalanan antarkota, wajib bagi pengemudi untuk membuat manajemen perjalanan sebelum keberangkatan. Manajemen perjalanan ini termasuk memperhitungkan kapan dan di mana akan melakukan jeda istirahat.
Jeda istirahat penting dilakukan ketika menempuh perjalanan lebih dari 3 jam. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), membenarkan hal tersebut.
“Jadi setelah melakukan perjalanan maksimal tiga jam, wajib beristirahat selama 30 menit. Dan menyisihkan waktu tiga menit untuk stretching dan itu harus didukung oleh penumpangnya,” ujar Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Agar bisa memperhitungkan kapan dan di mana akan melakukan jeda istirahat saat sedang berada di jalan tol, pengemudi perlu tahu jarak interval antar rest area.
Jarak antar rest area untuk jalan tol antarkota secara resmi sudah diatur oleh regulasi yang dirilis kementerian, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada Pasal 25 Peraturan Menteri tersebut, tertulis bahwa jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer. Selanjutnya, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B, minimal 10 kilometer.
Selanjutnya, jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer. Lalu yang terakhir untuk rest area tipe C dengan rest area lain apa pun tipenya paling sedikit sejauh 2 kilometer.
Sebagai catatan tambahan, jarak antara rest area antarkota satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan pengukuran yang tidak terpisahkan antara jalan tol antarkota dengan jalan tol dalam kota.
Dalam kondisi tertentu, jarak antar rest area bisa berbeda dengan aturan yang telah ditetapkan dengan toleransi perbedaan jarak maksimal 10 persen dari ketentuan pada Peraturan Menteri tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/05/131200215/wajib-istirahat-saat-mengemudi-ini-jarak-antar-rest-area-di-tol