Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan dan TMII

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan ganjil genap di kawasan wisata.

Sebelumnya ganjil genap pada Senin-Jumat berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasun Said, yang berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Pada akhir pekan, penerapan ganjil genap di DKI Jakarta akan bertambah di tiga kawasan wisata. Salah satu kawasan wisata yang menerapkan sistem ganjil genap adalah Taman Margasatwa Ragunan.

Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan, pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

“Kami sudah bekerja sama dengan lintas bidang, ada Dinas Perhubungan dan kepolisian dan aparat-aparat terkait nanti akan memberikan atau men-screening di pintu masuk di jalan masuk Ragunan,” ujar Wahyudi, Sabtu (23/10/2021).

Wahyu mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

“Sesuai hari, Jumat ini tanggal berapa, misalnya besok tanggal 23 berarti yang boleh masuk kendaraaan yang ganjil, ini contoh ya,” ucap Wahyudi.

Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.

Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, aturan ganjil genap di kawasan wisata hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk roda dua dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.

Ganjil Genap Jakarta

Sementara itu, Bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota.

Dari semula hanya di tiga jalan, mulai pekan depan, tepatnya Senin (25/10/2021), ganjil genap Jakarta bakal diterapkan di 13 kawasan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, adanya penambahan 10 titik lokasi ditentukan usai menggelar rapat dengan pihak Dishub DKI Jakarta.

"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penambahan 10 lokasi dilakukan untuk mengiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2.

Hal tersebut karena memberikan dampak kenaikan volume kendaraan. Untuk penerapan ganjil genap di 13 lokasi, menurut Sambodo masih sama dengan sebelumnya.

Berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sementara untuk 13 ruas jalan yang bakal menerapkan ganjil genap mulai 25 Oktober 2021, terdiri dari :

- Jalan Fatmawati

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Rasuna Said

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan S Parman

- Jalan MT Haryono

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Panjaitan

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Ahmad Yani

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/24/082100515/ingat-ada-ganjil-genap-di-ancol-ragunan-dan-tmii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke