JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi tenaga listrik.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Lewat regulasi ini, maka pemilik motor jadul bisa mengonversi mesin bensin yang sudah berusia lawas menjadi motor listrik berbasis baterai yang lebih ramah lingkungan.
Ada bias bahwa semua motor lawas berbahan bakar bensin boleh diubah jadi listrik. Padahal tidak seperti itu karena tetap ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, mengatakan, yang boleh dikonversi ialah motor yang punya surat lengkap.
"Kendaraan yang boleh dikonversi ialah kendaaran yang telah memiliki surat-surat bukan kendaraan bodong," kata Risal yang ditemui belum lama ini di Jakarta.
Motor boleh dikonversi di bengkel khusus konversi yang punya sertifikat. Kemudian motor yang sudah diubah itu nantinya melakukan pengujian lagi agar bisa keluar surat-suratnya.
"Dikonversi kemudian mereka tetap mengutus SUT lagi, SUT ke kami Kementerian Perhubungan dari situ mereka bisa keluar," katanya.
Mengenai biaya kata Risal cukup terjangkau, hanya Rp 500.000. Biaya itu untuk pengujian uji tipe lengkap sampai selesai adapun sertifikat tidak dipungut biaya.
"Biayanya sangat murah kita berusaha hanya Rp 500.000 untuk pengurusan pengujian motor listrik tadi, selebihnya sertifikatnya nol," katanya.
"Kita harapkan seperti itu supaya kita bisa segera beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan," kata Risal.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/15/190100615/motor-bodong-dilarang-konversi-jadi-motor-listrik