JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat wajib mengendarai sepeda motor adalah menggunakan helm. Perlengkapan berkendara yang merupakan pelindung kepala ini juga ada beberapa jenis dengan fungsi dan kegunaan yang berbeda.
Helm berfungsi untuk melindungi organ tubuh yang sangat vital, yaitu otak di dalam kepala, apabila terjadi kecelakaan. Helm yang digunakan juga disarankan sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saafety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora (DAM) Ludhy Kusuma Robby, menjelaskan, helm adalah salah satu fitur keselamatan penting saat mengendarai sepeda motor.
"Walaupun kita berkendara dengan jarak yang dekat, wajib menggunakan Helm. Pengendara juga perlu memahami jenis-jenis helm dan fungsinya yang aman serta nyaman saat berkendara ke mana pun," ujar Ludhy, dalam keterangan resminya.
1. Helm Full Face
"Biasanya helm full face ini dipakai oleh para pebalap motor dan juga bikers yang hobi melakukan perjalanan touring dengan jarak tempuh yang jauh. Namun, tidak ada salahnya digunakan di dalam kota, karena helm full face aman untuk meminimalisir risiko ketika mengalami kecelakaan,” kata Ludhy.
2. Helm Open Face
“Tidak disarankan menggunakan helm ini ketika berkendara jarak jauh, apalagi jika menggunakan sepeda motor dengan kapasitas cc yang besar,” ujar Ludhy.
3. Helm Off-Road
Helm jenis off-road memberikan proteksi lebih, bukan hanya sekadar untuk melindungi bagian kepala, tapi juga bagian dagu yang dimaksudkan untuk melindungi pengendara dari kemungkinan cedera akibat kecelakaan ekstrem di jalur off-road.
"Sementara bagian topi helm berfungsi untuk menahan cipratan tanah dari ban belakang motor pengendara off-road lainnya," kata Ludhy.
Maka itu, setiap pengendara wajib memahami fungsi dan kegunaannya masing-masing sesuai kondisi dan kebutuhan. Menurut Ludhy, menggunakan helm saat ini bukan hanya untuk keamanan saja, tapi juga sudah menjadi gaya hidup saat berkendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/29/094100315/perbedaan-jenis-helm-full-face-dan-open-face