BANDUNG, KOMPAS.com - Sebagai tanda kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku terbatas. Wajib bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Selain melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Induk, Kepolisian Resort di berbagai daerah pun membuka layanan SIM keliling.
Tidak hanya itu, kini juga telah ada layanan perpanjangan SIM via aplikasi online yang bisa diakses di masing-masing gawai guna memudahkan masyarakat.
Untuk warga Bandung Kota, Satlantas Polrestabes Bandung telah mengumumkan jadwal dan lokasi SIM keliling pada pekan ini, 2-7 Agustus 2021. Tiap harinya lokasi layanan selalu berpindah tempat.
Pemohon harus membawa E-KTP beserta fotokopiannya atau surat keterangan pengganti E-KTP jika belum memilikinya sebagai syarat wajib. Selain itu diperlukan juga surat keterangan sehat dari klinik dokter yang telah ditunjuk oleh Kepolisian.
Mengenai biaya, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Bandung Kota pada pekan ini.
Senin (2/8/2021) - 09.00-12.00 WIB
Selasa (3/8/2021) - 09.00-12.00 WIB
Rabu (4/8/2021) - 09.00-12.00 WIB
Kamis (5/8/2021) - 09.00-12.00 WIB
Jumat (6/8/2021) - 09.00-12.00 WIB
Sabtu (7/8/2021) - 09.00-12.00 WIB
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/093200115/ini-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-bandung-pekan-ini