JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan jalan umum yang digunakan oleh banyak orang dengan berbagai macam kendaraan. Dengan banyaknya orang yang menggunakan fasilitas jalan raya, tentu saja kita harus menghargai pengguna jalan lainnya.
Selain etika mengemudi yang baik, penggunaan aksesoris tambahan yang mengganggu pengguna jalan lain sebaiknya dihindari. Hal ini dapat menyebabkan pengguna jalan lain merasa terganggu dan melanggar aturan.
Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia pada Sabtu (31/7/2021), terdapat pengemudi yang menggunakan lampu sorot berwarna biru terang yang dijadikan sebagai lampu rem.
Hal tersebut tentu saja membuat pengguna jalan dibelakangnya merasa silau dengan lampu tersebut. Padahal penggunaan lampu pada kendaraan sudah ada aturan dan fungsinya masing-masing.
“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan,” ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Marcell menjelaskan, memodifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga bisa mispersepsi dan bahkan mencelakai orang lain dan bahkan dirinya sendiri.
“Misalnya si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.
Sementara itu Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, tidak perlu menggunakan lampu tambahan.
Sebab, tiap pabrikan sudah mendesain lampu rem sesuai dengan regulasi, bahwa lampu standar yang paling aman.
"Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut," ucap Sony.
Aturan mengenai penggunaan lampu rem dengan cahaya kelap-kelip sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106.
Dalam Undang-undang tersebut dituliskan, "Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya."
Sedangkan untuk denda yang akan diperoleh yakni dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/01/112100015/jangan-norak-pakai-lampu-sorot-jadi-lampu-rem