MAKASSAR, KOMPAS.com - Berdasarkan regulasi yang sudah disahkan, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk berbagai model mobil di Indonesia resmi diperpanjang hingga Agustus 2021.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021.
Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021. Dengan demikian, harga mobil penerima PPnBM yang sebelumnya sudah naik akan kembali turun.
Adapun skema pemberian diskon pajak kendaraan baru, yakni 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Mei 2021.
Kemudian 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. Selanjutnya, 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.
PT Toyota Astra Motor (TAM) juga sudah mengumumkan harga baru beberapa produk mereka untuk Juli 2021 dengan PPnBM 100 persen. Salah satu produk yang telah diumumkan harganya, yakni Toyota Avanza.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, LMPV yang disebut sebagai mobil sejuta umat tersebut mengalami penurunan harga antara Rp 6 juta sampai Rp 8 juta dibandingkan dengan Juni 2021.
Dari data yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021), penurunan harga paling banyak, yakni Toyota Avanza dengan tipe Veloz 1.5 transmisi otomatis dengan penurunan Rp 8,2 juta.
Untuk tipe Avanza paling rendah, yakni tipe standar 1.3 transmisi manual memiliki selisih harga yang paling sedikit dengan selisih harga Rp 6,6 juta dari bulan lalu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar harga Toyota Avanza dengan diskon PPnBM 100 persen OTR Sulawesi Selatan yang berlaku mulai Juli 2021:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/06/122200915/ppnbm-0-persen-diperpanjang-harga-avanza-di-sulawesi-selatan-turun-rp-8