Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan bermotor jadi hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang baru mendapatkan kendaraan bekas baik membelinya atau hasil hibah.

Tentunya ini guna memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan. Sebab saat membayar pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan terkait.

Dalam proses balik nama, yang dilakukan pertama kali adalah balik nama untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah itu dilanjutkan dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.

Datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK. Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.

Selanjutnya adalah tes fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas Samsat. Nantinya petugas akan memberi lembar hasil cek fisik.

Serahkan lembar hasil cek fisik beserta dokumen syarat lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus untuk proses balik nama. Usai divalidasi, ambil kembali berkas-berkas tersebut. Hasil cek fisik dan kwitansi pembelian difotokopi dan disimpan untuk melakukan balik nama BPKB nantinya.

Datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut. Isi formulir yang diberikan. Setelah selesai, tunggu sampai dipanggil kembali oleh petugas.

Nantinya petugas Samsat akan memberi tanda terima bahwa berkas balik nama STNK sedang diproses. BPKB dan KTP asli turut dikembalikan. Umumnya proses balik nama STNK berlangsung beberapa hari.

Saat hari pengambilan STNK baru, bawa tanda terima dari petugas Samsat sebelumnya dan BPKB asli. Nanti petugas akan memberi notice pajak yang harus dibayarkan secara rinci. Lakukan pembayaran, lalu tunggu dipanggil kembali oleh petugas, dan ambil STNK dengan nama pemilik baru.

Selanjutnya adalah proses balik nama BPKB. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat adalah sebagai berikut.

Untuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait. Ambil nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas. Seusai dicek dan mengisi formulir, petugas akan memberi tanda pembayaran.

Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Nantinya akan diberi stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir balik nama BPKB.

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang sebelumnya sudah diambil. Setelah dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan semua berkas. Petugas akan memberi tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru.

Pada waktu yang sudah ditentukan, datang kembali ke Polda dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.

Setelah dipanggil, berikan tanda terima dan fotokopi KTP untuk dicocokkan. Jika cocok, BPKB dengan nama pemilik baru akan diberikan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/091200715/ini-syarat-dan-cara-balik-nama-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke