JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juni hingga Agustus 2021, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap dua resmi diberlakukan.
Dengan berakhirnya skema aturan insentif PPnBM 100 persen pada 31 Mei lalu, semua mobil baru yang menikmati relaksasi PPnBM dari pemerintah akan memasuki tahap kedua, yakni insentif 50 persen.
Setidaknya ada 23 mobil yang dapat menikmati kebijakan tersebut, salah satunya adalah Toyota Yaris.
Bagi Anda yang berminat untuk meminang mobil segmen hatchback dari Toyota tersebut, banderolnya dapat dipastikan sudah berubah.
Berdasarkan data yang diterima redekasi Kompas.com, Toyota menaikkan harga Yaris dengan kisaran Rp 9 juta sampai Rp 10 jutaan.
Untuk tipe paling laris Toyota Yaris, yaitu TRD CVT 3 Airbags, mendapat kenaikan harga Rp 10,4 juta menjadi Rp 289,9 juta dari harga sebelumnya Rp 279,5 juta.
Sementara untuk tipe terendahnya, yakni Yaris 1.5 G M/T 3 Airbags, mengalami kenaikan harga Rp 9,5 juta menjadi Rp 257,8 juta.
Berikut daftar harga Toyota Yaris per 1 Juni 2021 setelah mendapat diskon pajak 50 persen:
Yaris 1.5 G M/T 3 Airbags Rp 257,800,000
Yaris 1.5 G M/T 7 Airbags Rp 262,600,000
Yaris 1.5 G CVT 3 Airbags Rp 268,100,000
Yaris 1.5 G CVT 7 Airbags Rp 272,900,000
Yaris 1.5 S M/T TRD 3 Airbags Rp 278,700,000
Yaris 1.5 S M/T TRD 7 Airbags Rp 283,500,000
Yaris 1.5 S CVT TRD 3 Airbags Rp 289,900,000
Yaris 1.5 S CVT TRD 7 Airbags Rp 294,600,000
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/02/154100515/diskon-ppnbm-tahap-dua-harga-yaris-naik-hingga-rp-10-juta