Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang dibangun untuk memangkas waktu perjalanan. Jika kendaraan mengalami kendala atau mogok di jalan tol maka tidak ada bengkel di pinggir jalan tol.

Maka dari itu BUMN pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyediakan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.

Pengguna tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.

Pengguna tol juga dapat menggunakan layanan ini menuju bengkel yang diinginkan dengan biaya tambahan.

Biaya tambahan akan dikenakan setelah melewati batas ketentuan yakni Gerbang tol terdekat, Pool derek, dan tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.

Setelah menghubungi call center maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverivikasi kondisi di lapangan. Kemudian petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah ditetapkan.

Berikut adalah tarif resmi untuk pelayanan derek dilansir dari akun instagram Jasa Marga @official,jasamarga pada Selasa (1/6/2021) agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.

Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarof sebesar Rp 8.000.

Sedangkan untuk kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 10.000 untuk setiap kilometernya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/01/163100615/ini-tarif-resmi-jasa-derek-mobil-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke