Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Tiket Bus AKAP Jakarta – Semarang Setelah Larangan Mudik Mulai Rp 100.000-an

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) merupakan salah satu moda transportasi yang dilarang beroperasi untuk keperluan mudik. Hal ini berlaku sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Memang selain keperluan mudik, bus AKAP tetap boleh mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun setelah itu, bus AKAP kembali bisa beroperasi secara penuh, tetapi tetap dengan adanya tes acak Antigen sesuai addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut ini Kompas.com kumpulkan harga tiket bus dari aplikasi pemesanan tiket online. Bus yang dikumpulkan merupakan bus AKAP dengan trayek Jakarta – Semarang dengan kelas layanan mulai dari Eksekutif sampai Super Eksekutif.

Pertama ada PO Sinar Jaya dengan tarif Rp 180.000 sampai Rp 210.000 untuk kelas eksekutif dengan susunan bangku 2-2. Kemudian ada PO Nusantara dengan kelas eksekutif bangku 2-2 yang membanderol tiketnya seharga Rp 190.000.

Pilihan lainnya untuk kelas eksekutif adalah PO Pahala Kencana dengan banderol Rp 200.000 – Rp 220.000. Sedangkan kelas VIP AC PO Harapan Jaya, membanderol tiket bus Jakarta – Semarang Rp 205.000 – Rp 240.000.

Kemudian, masih kelas eksekutif, ada PO Kramat Djati dan PO Haryanto yang membanderol tiket busnya Rp 230.000 dan Rp 231.000. Lalu, bagi yang ingin naik bus menuju Semarang dengan bangku personal alias susunan 1-1-1, bisa memilih PO Sahaalah.

PO Sahaalah membanderol kelas super eksekutif 1-1-1 ini dengan harga Rp 250.000. Sedangkan jika mau naik bus tingkat, bisa memilih PO Rosalia Indah yang memiliki tiga kelas layanan, yaitu Executive Plus di dek atas, Super Top, dan First Class di dek bawah.

Untuk kelas Executive Plus, Rosalia Indah membanderolnya Rp 265.000. Sedangkan untuk kelas Super Top, ada di harga Rp 315.000 dan First Class Rp 400.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/17/081200115/harga-tiket-bus-akap-jakarta-semarang-setelah-larangan-mudik-mulai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke