Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memudahkan pengawasan saat larangan mudik Lebaran berlaku, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi layanan bus yang akan tetap beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Namun demikian, keberadaan stiker tersebut dibuat bukan untuk mengangkut para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman, melainkan kebutuhan lain yang sifatnya darurat atau selain mudik.

Seperti diketahui, meski kebijakan larangan mudik sudah ditetapkan, tapi ada beberapa jenis perjalanan yang diberikan dispensasi. Namun kebutuhannya tetap non-mudik.

Dijelaskan dalam Surat Edaran Satgas No.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.13 tahun 2021, setidak ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan.

Mulai dengan perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sudah menyampaikan bila keberadaan stiker khusus tersebut nantinya akan ditempel atau digunakan pada bus yang mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi.

Untuk mendapatkan stiker khusus tersebut, Budi menjelaskan tidak ada biaya yang dibebankan alias gratis. Namun proses registrasi harus tetap dilakukan.

Stiker tersebut akan dikoordinir langsung oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/05/092200015/ingat-bus-berstiker-khusus-bukan-untuk-angkut-pemudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke