Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

Namun demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menegaskan bila kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Hal ini sekaligus meluruskan soal banyaknya informasi keliru yang mengatakan kendaraan boleh mengangkut pemudik asal memiliki stiker khusus tersebut.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ucap Budi dalam keterangan resminya, Senin (3/5/2021).

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi.

Budi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Stiker khusus bagi bus tersebut, menurut Budi diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan yang disediakan Kemenhub.

"Sementara bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," ujar Budi,

"Jadi kami tegaskan kembali, bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/03/135100415/kemenhub-tegaskan-bus-berstiker-khusus-bukan-untuk-mudik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke