Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait video viral sopir truk, yang kesal terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR.

Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, memastikan tindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub tersebut salah dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kegiatan itu tidak benar, kalau benar mereka tidak akan kabur. Dishub itu hanya bisa di jembatan timbang, terminal, atau penegakan hukum saat pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya atau tempat umum," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

"Untuk penindakan di jalan raya bisa saja dilakukan, tapi dengan catatan harus didampingi kepolisian. Contoh saat ada operasi gabungan dan lain sebagainya, tidak bisa Dishub sendiri menilang atau ambil KIR," kata dia.

Seperti diketahui, pekan lalu sempat beredar video seorang sopir truk yang dihentikan Dishub di suatu wilayah sambil menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR.

Lantaran kesal, sopir tersebut meninggalkan truknya di tengah jalan yang membuat kemacetan dan mengejar petugas Dishub yang menahan KIR-nya.

Para petugas Dishub tersebut juga nampak langsung bergegas masuk ke kendaraan dinas untuk meninggalkan lokasi.

Terkait aksi yang dilakukan Dishub tersebut, Risal hanya mengatakan pihaknya akan mengurus dan mengeluarkan surat peringatan.

Sebelumnya, Kemenhub juga sudah mengeluarkan edaran kepada jajaran Dishub soal aturan kerja dan fungsinya, terutama bagi Dishub yang berada di daerah.

"Petugas perhubungan itu tidak punya wewenang untuk menangkap kendaraan bermotor di jalan, apapun itu bentuknya. Terkecuali memang dilakukan dalam operasi gabungan bersama kepolisian," ujar Risal.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/14/094200815/kemenhub-tegaskan-dishub-tak-punya-wewenang-menangkap-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke