Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Knalpot Aftermarket Harus Uji Tipe, Biaya Tembus Rp 10 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan knalpot racing atau knalpot aftermarket sudah menjadi lazim bagi para pengendara sepeda motor. Namun, baru gencar dilakukan penindakan belakangan ini.

Pihak kepolisian bahkan melakukan razia knalpot bising di beberapa daerah dan berhasil menjaring ratusan pengendara. Padahal, belum ada aturan mengenai ambang batas suasa knalpot aftermarket.

Dasar hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 untuk menindak pengguna knalpot bising tidak berlaku. Sebab, aturan tersebut ditujukan untuk kendaraan baru yang akan diluncurkan alias type approval.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, kendaraan bermotor itu semuanya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, harus mendapatkan surat registrasi uji tipe yang menyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Jadi, kalau dimodifikasi kan mengubah susunan secara teknis dan bisa juga mengubah secara laik jalan, karena kebisingan suaranya tidak memenuhi persyaratan desibel," kata Fahri.

Menurutnya, dengan mengganti knalpot standar menggunakan knalpot aftermarket sudah mengubah sistem pembuangan kendaraan bermotor. Knalpot aftermarket tidak apa-apa digunakan, asal ada pernyataan bahwa knalpot tersebut sudah lolos uji tipe.

"Knalpot yang tidak standar tapi memenuhi persyaratan teknis, boleh saja digunakan, yang penting dia uji tipe," ujar Fahri.

Namun, pemerintah sendiri belum membuat aturan teknis untuk uji tipe knalpot aftermarket. Belum ada juga Standar Nasional Indonesia yang sudah ditetapkan untuk komponen tersebut.

Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Dodiet Prasetyo, mengatakan, pelaksanaan pengujian tipe diatur oleh Peraturan Menteri Pehubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

"Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Terkait modifikasi, apabila mengubah unsur-unsur yang ada di SUT (Sertifikat Uji Tipe) awal, maka dapat dianggap mengubah persyaratan teknis. Sehingga, dapat dibilang sudah tidak sesuai dengan SUT yang telah diterbitkan di awal atau tidak sesuai dengan rancang bangun awal," kata Dodiet, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Berbeda dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT), yang dikenakan hanya pada prototype model yang bakal jadi pedoman produksi massal, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) berlaku untuk setiap unit mobil atau sepeda motor yang diproduksi.

"Sepanjang modifikasinya dapat menyebabkan perubahan persyaratan teknis yang mengubah performa, maka perlu diuji tipe ulang," ujar Dodiet.

Tarif jasa uji tipe kendaraan bermotor ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Tarif jasa pengujian tipe lengkap sepeda motor menggunakan bahan bakar bensin/gas meliputi:
- Uji rem Rp 890.000
- Uji lampu utama Rp 765.000
- Uji speedometer Rp 745.000
- Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000
- Uji CO – HC Rp 745.000
- Uji klakson Rp 565.000
- Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000
- Pengukuran dimensi Rp 660.000
- Uji track lapangan Rp 1.208.000
- Uji emisi gas buang euro 2 untuk UCE R40 di atas 50 cc Rp 4.000.000,00 dan UCE R47 50 cc ke bawah Rp 3.900.000,00.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, konsumen juga akan dikenakan biaya saat pembuatan SRUT sebesar Rp 100.000.

Sehingga, agar seseorang bisa mendapat legalitas untuk menggunakan knalpot aftermarket, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.553.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/08/080200215/pengguna-knalpot-aftermarket-harus-uji-tipe-biaya-tembus-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke