JAKARTA, KOMPAS.com – Data Korlantas Polri mencatat bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2020 turun 14 persen, menjadi 100.028 kejadian, dari tahun sebelumnya 116.411.
Selain itu, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan juga ikut menurun sekitar 18 persen. Dengan jumlah pada 2019 sebanyak 25.671 korban jiwa, turun menjadi 23.529 pada 2020.
“Penurunan ini terjadi mungkin karena pandemi Covid-19. Meskipun situasi berubah, tapi kecelakaan tetap ada,” ujar Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Danang Sarifudin, dalam webinar (30/3/2021).
Danang mengatakan, meski mengalami penurunan jumlah angka kecelakaan masih terbilang tinggi. Menurutnya, banyak kecelakaan disebabkan karena perilaku pengendaranya sendiri.
"Kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi akibat kelalaian pengemudi, teknik berkendara yang salah, tidak mematuhi etika berkendara, dan juga faktor kesehatan jasmani dan rohani si pengendara,” ucap Danang.
Ia menambahkan, pengendara pemula juga rentan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan kecelakan lalu lintas.
Danang juga mengatakan, para pengendara pemula perlu dikenalkan bagaimana etika berkendara yang baik dan benar, serta memahami peraturan lalu lintas.
Berikut ini daftar perilaku utama yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas:
1. Ceroboh terhadap lalu lintas dari depan
2. Ceroboh saat belok
3. Ceroboh saat menyalip
4. Melampaui batas kecepatan
5. Mengabaikan hak pejalan kaki
6. Ceroboh aturan jalur
7. Gagal memberi isyarat lampu sinyal dan rem
8. Kelelahan
9. Mendadak mengubah kecepatan
10. Gagal menjaga jarak aman
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/01/112200515/daftar-perilaku-pengendara-yang-menyebabkan-kecelakaan-lalu-lintas