JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi wheelie yang dilakukan anak-anak muda di jalan raya sudah mulai meresahkan masyarakat. Sering kali mereka tak hanya merugikan diri sendiri tapi juga lingkungan di sekitarnya.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, aksi wheelie di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan denda.
“Hasil analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Aksi wheelie tentu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com (28/2/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).
Sebelumnya, Reza Syahdri Sihombing alias Reza SS, pegiat freestyle yang sudah malang melintang di berbagai kejuaraan stunt rider Asia dan Eropa, mengatakan, anak muda yang sering melakukan aksi wheelie di jalanan terpengaruh tontonan dari sinetron, film, medsos, hingga motovlogger.
“Zaman dulu olahraga ini belum populer, tapi mulai ramai sejak internet mudah digunakan. Ketika orang bisa bebas akses, kemudian mudah tersebar, maka orang juga mudah meniru,” ucap Reza, kepada Kompas.com (28/2/2021).
Menurutnya, jika hanya dilakukan sebagai ajang pamer dan diunggah ke media sosial, sebaiknya hal itu tidak dilakukan
“Ini pentingnya harus ada bimbingan orang tua, organisasi juga seperti IMI, bahkah kepolisian harus kasih atensi. Mereka sebetulnya butuh tempat,” kata Reza.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/01/084200115/ketahuan-melakukan-wheelie-di-jalan-denda-rp-500.000-menanti