Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Bisa Kena Denda Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di wilayah Kota Bogor kembali diberlakukan selama akhir pekan ini mulai Jumat (12/2/2021).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, pada pelaksaannya akan ada beberapa aspek yang berbeda dibanding pekan sebelumnya.

"Berdasarkan evaluasi pada akhir pekan lalu, dalam pelaksanaan kali ini terdapat pergeseran titik sekat maupun titik check point. Secara total, ada 6 titik sekat dan 5 check point," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Selain itu, bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

Penerapan sanksi dilakukan di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.

“Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan," kata Susatyo.

"Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” tambah dia.

Adapun besaran sanksi yang melanggar sesuai aturan terkait, ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, ialah dari Rp 50.000 sampai Rp 250.000.

“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rpm50.000 sampai maksimal Rp 250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga,” kata Agus.

Di samping itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan penutupan akses di sepanjang jalur pedestrian sistem satu arah (SSA) selama periode tersebut.

Jalur pedestrian SSA merupakan fasilitas bagi pejalan kaki di pusat kota yang menghubungkan antara Istana Kepresidenan Bogor dengan Kebun Raya Bogor.

Aturan ini bertujuan untuk membatasi pergerakan atau mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/12/072200215/pelanggar-ganjil-genap-di-bogor-bisa-kena-denda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke