Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Lokasi dan Waktu Uji Emisi Gratis di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan secara gratis.

Pelaksanan kali ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

"Uji emisi ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi masyarakat soal kewajiban melakukan tes gas buang kendaraan, khususnya bagi pemilik motor maupun mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta," kata dia.

Seperti diketahui, setelah diterbitkan Juli 2020, implementasi aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut juga termasuk soal sanksi, yakni berupa disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi.

Adapun jadwal uji emisi gratis yang akan digelar oleh DLH akan dimulai pada pekan ini, berikut agendanya ;

1. Rabu, 6 Januari 2021 di jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/04/090200715/catat-ini-lokasi-dan-waktu-uji-emisi-gratis-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke