Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Seperti harga jual kendaraan bermotor (NJKB), tarif pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya sudah ditentukan.

Beberapa faktor tersebutlah yang kemudian membuat besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya.

Bagi anda yang masih penasaran dengan besaran pajak kendaraan bisa mencoba menghitungnya sendiri sebelum membayarnya di kantor Samsat.

Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk besaran SWDKLLJ sudah ditetapkan.

“SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Misalkan, sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 10 juta X 1 (koefisien kendaraan) = Rp 200.000.

Maka tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 235.000.

Sedangkan untuk pajak kendaraan kepemilikan kedua dan sudah dikenakan tarif progresif, maka perhitungannya sedikit berbeda.

“Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” tuturnya.

Untuk kendaraan kedua ini cara menghitungnya sebagai berikut, yakni tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ.

Yakni 2,5 % X Rp 10 juta x 1 maka akan ketemu besaran tarif pajak Rp 250.000. Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor.
Sehingga, total pajak sepeda motor yang harus dibayarkan yakni Rp 285.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/19/071200315/begini-cara-menghitung-pajak-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke