Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Aturan Dasar Mengapa Ban Serep Boleh Beda Ukuran

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan roda empat di Indonesia wajib secara hukum memiliki ban cadangan. Bahkan, jika ketahuan petugas kepolisian ada mobil yang tak punya ban serep, bisa dikenai sanksi tilang.

Regulasi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.

Sementara pada pasal 278, jika perlengkapan tersebut tidak lengkap akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ternyata, ukuran ban diperbolehkan menurut regulasi tidak 100 persen sama dengan ban aslinya, tapi hanya untuk tapak ban saja perbedaannya, sementara diameter wajib sama.

Ini seperti yang tertera pada Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal satu disebutkan, ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut.

Namun di pasal kedua, tertulis ban cadangan juga bisa memiliki tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut, tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.

Sebelumnya, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, selain agar tidak begitu memakan tempat, ban cadangan dengan perbedaan tapak juga maksudnya untuk mendorong pemilik kendaraan tidak berlama lama menggunakan ban serep.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/14/100200715/catat-aturan-dasar-mengapa-ban-serep-boleh-beda-ukuran

Terkini Lainnya

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

Feature
Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Feature
ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

News
3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

News
Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Feature
Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Sport
Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Sport
ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

News
Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Sport
Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Aksesoris
Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

News
Amankan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 2 Skema Operasi Ketupat

Amankan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 2 Skema Operasi Ketupat

News
PO Juragan 99 Trans Rilis 4 Bus Baru buat Persiapan Mudik Lebaran

PO Juragan 99 Trans Rilis 4 Bus Baru buat Persiapan Mudik Lebaran

Niaga
Perawatan Mobil Hybrid vs Konvensional: Apa Bedanya?

Perawatan Mobil Hybrid vs Konvensional: Apa Bedanya?

Tips N Trik
Hitung Ongkos Mudik Lebaran Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda BR-V

Hitung Ongkos Mudik Lebaran Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda BR-V

Feature
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke