JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan roda empat di Indonesia wajib secara hukum memiliki ban cadangan. Bahkan, jika ketahuan petugas kepolisian ada mobil yang tak punya ban serep, bisa dikenai sanksi tilang.
Regulasi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.
Sementara pada pasal 278, jika perlengkapan tersebut tidak lengkap akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ternyata, ukuran ban diperbolehkan menurut regulasi tidak 100 persen sama dengan ban aslinya, tapi hanya untuk tapak ban saja perbedaannya, sementara diameter wajib sama.
Ini seperti yang tertera pada Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal satu disebutkan, ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut.
Namun di pasal kedua, tertulis ban cadangan juga bisa memiliki tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut, tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.
Sebelumnya, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, selain agar tidak begitu memakan tempat, ban cadangan dengan perbedaan tapak juga maksudnya untuk mendorong pemilik kendaraan tidak berlama lama menggunakan ban serep.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/14/100200715/catat-aturan-dasar-mengapa-ban-serep-boleh-beda-ukuran