Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaikindo Ikuti Aturan Kemenhub Soal APAR di Mobil Baru Mulai 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor terbit, pada 2019 lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) wajib alat pemadam api ringan atau APAR bagi mobil baru.

SE nomor 7/UM/107/DRJD/2019 tentang fasilitas tanggap darurat berupa APAR tersebut, ditunjukan bagi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) serta Pimpinan Perusahaan Pembaut, Perakit, dan Pengimpor Kendaraan Bermotor sebagai salah satu syarat baru untuk langsung dilengkapi APAR saat akan dipasarkan ke konsumen.

Walau tak menyebutkan secara spessifik, namun Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, sebelumnya mengatakan sudah ada diskusi bersama dengan Gaikindo terkait masalah wajib APAR untuk mobil baru tinggal masalah implementasinya saja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bila aturan wajib APAR untuk mobil baru akan segera dilaksanakan pada awal 2021 nanti.

"Betul, akan dilaksanakan (wajib APAR) mulai 2021, kita mulai dari Januari sudah berjalan," kata Budi dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ketika mencoba untuk mengkonfirmasikan terkait masalah wajib APAR untuk mobil baru, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto juga memberikan tanggapan bila pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Iya sesuai dengan surat dari Dirjen Perhubungan Darat saja, peraturannya demikian," tulis Jongkie dalam pesan singkatnya, Rabu (7/10/2020).

Dari segi materi, antara SE dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 18 Februari 2020 lalu tak berbeda.

Pada SE tersebut dijelasakan bila dalam rangka meningkatkan keselamatan pada kendaraan bermotor, APAR untuk api awal selain dipasang bagi mobil bus juga dapat dipasang pada mobil barang dan penumpang.

Sementara untuk spesifikasi APAR yang bisa digunakan harus memenuhi syarat teknis seperti ;

1. Dapat memadamkan 3 tipe api yaitu, benada parat, benda cair, dan logam.
2. Memiliki masa kadaluarsa paling sedikit 8 tahun.
3. Bahan pemadam tidak beracun.
4. Berat APAR untuk api awal, dengan ketentuan ;
- paling besar 1 kilogram untuk mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 kg.
- di atas 1 kilogram untuk mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kg.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/07/152100615/gaikindo-ikuti-aturan-kemenhub-soal-apar-di-mobil-baru-mulai-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke