Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peraturan dan Penegakan Hukum Tak Cukup untuk Ciptakan Tertib Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan dan penindakan tegas dari aparat dinilai tidak cukup untuk mencegah jumlah pelanggaran lalu lintas. Peraturan harus diikuti dengan perbaikan infrastruktur.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mencontohkan, dahulu banyak kendaraan naik trotoar lantaran sisinya miring namun tidak terjadi begitu sisi trotoar dibuat tegak.

"Dari pengamatan kami, untuk membangun budaya disiplin harus dipaksa juga dengan menutup celah pelanggar. Contoh, jika ada celah melawan arus, ada pelanggar yang masuk," kata Edo dalam diskusi virtual 75 Tahun RI, Sudahkan Kita Merdeka di Jalan Raya, Selasa (29/9/2020).

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Herman Ruswandi, mengatakan, pelanggaran lalin dan kecelakaan memang berhubungan erat. Pihaknya pun sudah berupaya mencegah kecelakaan melalui yakni pendidikan, edukasi, dan penegakan hukum.

Di bidang pendidikan, Polri telah meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang mewujudkan pendidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional.

Dari sisi penegakan hukum, Polda Metro Jaya telah memasang electronic traffic law enforcement (ETLE), yang menggunakan perangkat elektronik dan rekaman elektronik di Jakarta.

Pemerintah, kata dia, menunjuk lima instansi untuk bersinergi menciptakan keselamatan di jalan raya, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakkat, Kementerian Ristek, dan Polri.

Tapi selain itu, diperlukan pula partisipasi masyarakat.

"Sesuai Pasal 257 UU LLAJ, partisipasi masyarakat dapat dilakukan perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan," kata Herman.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/30/081200315/peraturan-dan-penegakan-hukum-tak-cukup-untuk-ciptakan-tertib-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke