Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Suara Kendaraan Listrik, Ini Jawaban Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com - Suara pada kendaraan listrik masih menjadi dilema yang dipertanyakan banyak pihak dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan berkendara di jalan.

Pasalnya, tanpa suara, pejalan kaki serta pengguna jalan lain disebut tidak bakal awas dengan kehadiran mobil maupun listrik di antara mereka. Apalagi kemampuan berkendara warga Indonesia sangat beragam.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Jabonor menyatakan bahwa sebenarnya aturan suara pada kendaraan listrik sudah diatur.

Hal tersebut secara tegas tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada 22 Juni lalu, Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

"Dengan mengadopsi UN regulation nomor 100 dan 136, maka kendaraan listrik yang dipasarkan wajib memiliki suara menyerupai kendaraan konvensional. Batas frekuensinya 75 desibel," kata Jabo dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).

"Namun ini belum diputuskan implementasinya karena secara global pun kalau tidak salah baru dijalankan pada 2021," lanjut dia.

Lebih jauh, bagi kendaraan bermotor yang sudah selesai menjalani uji tipe dan terlanjur dipasarkan secara massal, pihak Kemenhub akan memberikan tenggang waktu selama empat tahun sejak peraturan diundangkan.

"Jadi mereka punya tenggang waktu untuk proses penyematan suara pada kendaraannya. Sementara untuk produk baru masih dirumuskan detilnya bagaimana karena ini belum direalisasikan (aturan wajib suara)," ucap Jabo.

Sayangnya, aturan kendaraan listrik wajib memiliki suara baru berlaku untuk mobil, truk, dan bus. "Sepeda motor belum karena di UN regulation juga belum diwajibkan. Nanti kita sesuaikan lagi," kata Jabo lagi.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan No.44/2020 merupakan materi penambahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 terkait uji tipe kendaraan listrik.

Adapun beberapa penambahannya terkait pengujian baterai listrik, kabel bertegangan tinggi, sampai suara untuk meningkatkan keselamatan jalan.

Berikut detilnya:

1. Pengujian baterai dan uji sistem dan komponen kendaraan listrik. Pada pengujian ini dikatakan dilakukan perindustrian, baterai ini sangat penting karena safety harus memenuhi standar.

2. Pengujian dengan alat pengisian baterai. Pada pengujian ini setiap kendaraan listrik harus diperlengkapi dengan indikator baterai pada saat melakukan pengisian baterai dan saat baterai full harus ada alat charge yang bisa menghentikan arus agar tidak terjadi ledakan.

3. Pengujian perlindungan. Pengujian ini memastikan siapapun yang berada di saat berada dalam mobil listrik, tidak ada sengatan atau kebocoran listrik pada kendaraan tersebut.

4. Pengujian Keselamatan fungsional. Pada pengujian ini pemeriksaan dilakukan secara visual mengecek fungsi dari kendaraan listrik berfungsi atau tidak, misalnya indikator hidup atau tidak, lampu hidup atau tidak, dan pemeriksaan ini dilakukan dari luar kendaraan atau kasat mata.

5. Pengujian emisi hidrogen. Sedangkan untuk pengujian emisi ini dilakukan untuk kendaraan yang menggunakan baterai fuelcell.

6. Pengujian suara, Pengujian kendaraan listrik yang satu ini memaksa setiap kendaraan listrik harus memiliki suara demi keamanan berkendara. pengujian ini dilakukan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/100200115/terkait-suara-kendaraan-listrik-ini-jawaban-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke