Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Luncurkan Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Listrik.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan, ketika mewakili Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 di Grand Mercure, Yogyakarta (27/8/2020).

Endy menjelaskan saat ini penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sudah mulai berkembang. Selain sepeda motor listik, mobil, dan bus, tenaga pengegrak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu, layaknya sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

"Saat ini kendaraan tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Untuk menertibkan penggunaan kendaraan tertentu tersebut dimaksud pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," ujar Endy dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2020).

Untuk yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.

"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," kata Jabonor, Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan.

Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

"Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini," ucap Jabonor.

Tak hanya itu, engendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun. Kendaraan tertentu seperti otopet, yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Kemudian, memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan, juga dilarang.

"Otopet, hoverboard, dan unicycle, dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 kpj. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kpj," kata Janonor.

Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat 5 poin penting yang diuji, yakni unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/27/185100515/kemenhub-luncurkan-regulasi-kendaraan-bermotor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke