JAKARTA, KOMPAS.com - Menghadapi new normal, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan agar jumlah transpotasi umum yang akan dioperasikan bisa ditambah atau diperbanyak.
Usulan tersebut disampaikan agar penumpang bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Terutama dalam menjaga jarak fisik atau physical distancing yang nantinya masih akan diterapkan dengan mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen.
"Organda mengusulkan agar jumlah armada diperbanyak. Sehingga dengan jumlah penumpang yang dibatasi, kendaraan umum tetap dapat terjaga kapasitastnya. Penumpang dapat naik dengan menerapkan physical distancing," ucap Ketua Umum DPP Organda Adrianto Andre Djokosoetono, dalam diskusi publik yang digelar secara online oleh Masyarakat Transportasi (MTI), Sabtu (6/6/2020).
"Berarti akan ada ekstra kendaraan yang akan melayani penumpang berjumlah lebih sedikit. Di sinilah yang organda usulkan kepada pemerintah, baik pusat ataupun daerah untuk bisa memperluas buy the service pelayanannya," kata dia.
Lebih lanjut Adrianto mengatakan, adanya kebijakan pembatasan penumpang yang dipangkas hingga 50 persen dari kapasitas kendaraan, efek langsungnya tentu saja akan berpengaruh keuangan perusahaan penyedia transportasi.
Karena dengan demikian, otomatis secara bisnis bisa membuat operator penyedia jasa transportasi akan merugi lantaran tak bisa membawa penumpang seperti biasanya.
Kekhawatiran yang paling utama adalah soal keuangan perusahaan yang lambat laun bisa habis tergerus.
Apalagi sudah ada banyak perusahaan yang tak beroperasi cukup lama lantaran adanya pembatasan-pembatasan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya seperti armada atau bus pariwisata.
Karena itu, Adrianto juga mengusulkan agar bus-bus pariwisata bisa difungsikan sementara untuk menjadi transportasi umum guna menambah jumlah armada yang ada.
Dengan demikian, secara bisnis bus pariwisata mulai bergerak lagi, sementara physical distancing dalam kendaraan umum juga tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi operasional transportasi umum selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Pengendalian kapasitas angkutan bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a yang menyangkut orang atau barang, diatur dengan ketentuan," tulus Surat Keputusan yang ditandatangai oleh Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
Transportasi umum boleh beroperasi dengan jumlah penumpang yang dikurangi 50 persen dari kapasitas angkut. Sementara itu, jam operasional juga masih dibatasi selama PSBB transisi.
Untuk Transjakarta beroperasi dari 05.00 WIB sampai 22.00 WIB, begitu juga untuk angkutan umum reguler. Untuk MRT dimulai dari 05.00 WIB sampai 21.00 WIB, LRT dari 05.30 WIB sampai 21.00 WIB, dan angkutan perairan dari 07.00 WIB sampai 15.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/07/084100615/penumpang-transportasi-umum-dibatasi-organda-usul-tambah-armada