Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 27 Mei hingga 1 Juni 2020, jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil memukul mundur 18.708 kendaraan yang ingin masuk Jakarta namun tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18.708 kendaraan tersebut di minta untuk putar balik dan kembali ke tempat asal setelah diketahui tak punya SIKM.

"Kita jaring di 20 pos pemeriksan SIKM yang kita sebar di wilayah Jabodetabek, untuk 9 pos di Jakarta ada 3.867 unit, sisanya sekitar 14.841 di luar DKI, seperti Tangerang, Kebupaten Bekasi dan Bogor," ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan data, total kendaraan yang diputar balik paling banyak terjadi pada 1 Juni 2020 dengan jumlah 4.208 unit. Setelah itu pada 31 Mei sebanyak 3.637 kendaraan, 28 Mei 3.095 kendaraan, 27 Mei 2.898 unit, dan 2.541 kendaraan pada 30 Mei.

"Mengaju pada Pergub, pengendara yang nekat masuk Jakarta tanpa SIKM, hukumannya akan diminta putar balik atau menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," ucap Yusri.

Sementara berdasarkan data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, semenjak hari kedua (H-2) hingga hari keenam (H+6) usai Lebaran (25-31/5/2020), tercatat 422.724 kendaraan bergerak menuju Jakarta dari arah Timur, Selatan, dan Barat.

Jumlah volume lalu lintas yang menuju Jakarta tersebut turun hingga 69,32 persen dibandingkan lalu lintas pada periode yang sama saat Lebaran 2019 lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/02/123047815/tak-punya-sikm-18708-kendaraan-ditolak-masuk-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke