Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Travel Gelap Disita hingga H+7 Lebaran, Sopir Didenda Rp 500.000

SURABAYA, KOMPAS.com - Total 54 unit travel gelap yang disita oleh jajaran Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), tidak bisa langsung diambil oleh pemiliknya meskipun sudah menyelesaikan sanksi.

Kendaraan tersebut akan tetap disita sampai dengan operasi Ketupat selesai, artinya mobil pribadi tersebut tidak bisa digunakan sampai H+7 Lebaran mendatang.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, mobil-mobil yang digunakan untuk menyelundupkan para pemudik itu akan disita sampai 31 Mei 2020.

“Penyitaan ini dilakukan sampai Operasi Ketupat selesai yakni 31 Mei mendatang,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Budi menambahkan, lamanya penyitaan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pemilik mobil yang nekat berupaya meloloskan para pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.

“Ini untuk memberikan efek jera, kami tetap berkomitmen pada larangan mudik. Hal ini ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jatim untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan mudik.

Seperti diketahui, jajaran Ditlantas Polda Jatim mengamankan sedikitnya 54 travel gelap yang diduga hendak menyelundupkan pemudik.

Puluhan travel tersebut memiliki berbagai tujuan perjalanan yang berbeda. Lintas wilayah masih di dalam provinsi, ada pula yang hendak lintas provinsi seperti hendak masuk ke Jateng.

“Ada yang melakukan perjalanan keluar Jatim ada pula yang hendak masuk ke Jatim, antar wilayah di Jatim,” ucapnya.

Selain menyita unit yang digunakan, petugas juga menindak para sopir travel yang sengaja memanfaatkan kendaraan pribadinya untuk mendapatkan keuntungan dari adanya larangan mudik tersebut.

Sanksi yang berikan kepada para sopir adalah pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai dengan aturan tersebut para sopir terancam kurungan penjara paling lama dua bulan dan atau denda sebesar Rp 500.000.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menambahkan, pihaknya akan tetap memberlakukan larangan mudik sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Baik itu mudik lokal atau pun mudik antar provinsi.

“Pada dasarnya kami tetap melarang mudik lokal dan tidak memberikan kelonggaran. Hal ini karena adanya kelonggaran bisa berakibat fatal,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/16/122200115/mobil-travel-gelap-disita-hingga-h-7-lebaran-sopir-didenda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke