Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Jawa Timur Mudik Lokal Dilarang, Sanksinya Tak Bisa Perpanjang SIM

SURABAYA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah. Salah satunya provinsi Jawa Timur menerapkan larangan mudik lokal selama pandemi.

Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya bakal melarang kendaraan yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa Timur.

“Mudik lokal tetap tidak boleh, meski antar kabupaten di Jatim,” ujar Pranatal, kepada Kompas.com (13/5/2020).

“Karena ada kabupaten atau daerah yang masuk zona merah pandemi, ada juga yang daerah kuning atau hijau. Kalau ada penduduk di daerah merah, mudik ke hijau, maka bisa berpotensi menimbulkan kerawanan,” katanya.

Pranatal menambahkan, hanya beberapa orang yang masuk dalam kriteria, yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa PSBB.

“Pertama adalah pegawai lembaga pemerintah maupun swasta yang sedang bertugas, kemudian orang yang sakit harus berobat keluar kota, dan WNI dari luar negeri yang pulang ke Indonesia,” ucap Pranatal.

“Itu pun harus menunjukkan surat-surat yang lengkap, hasil tes PCR/Rapid Test Negatif, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar PSBB.

Sanksinya berupa tidak bisa mendapatkan izin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK hingga enam bulan ke depan.

“Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK,” ucap Khofifah, beberapa waktu yang lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/14/091200115/di-jawa-timur-mudik-lokal-dilarang-sanksinya-tak-bisa-perpanjang-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke