JAKARTA, KOMPAS.com – Pada dasarnya bus yang beredar di Indonesia terdiri dari sasis dan bodi bus. Sasis biasanya diproduksi oleh perusahaan seperti Hino, Mercedes-Benz, Scania, Volvo, dan lain sebagainya.
Sedangkan bodi bus dibuat oleh perusahaan karoseri. Pembuatan bus dilakukan oleh karoseri yang menggabungkan antara sasis dan bodi yang sudah dibuat. Namun, jika pembeli bus menginginkan adanya modifikasi pada sasis, garansi dari pabrikan bisa hangus.
Dimas Raditya, Sales Staf dari Karoseri Tentrem di Malang, mengatakan kalau modifikasi pada sasis, seperti penguatan/reinforcement, tidak bisa sembarangan, karena berpengaruh pada garansi yang diberikan pabrikan sasis.
“Sebenarnya karoseri tidak berhak untuk melakukan modifikasi pada sasis, seperti reinforcement. Karena akan menggugurkan garansi dari pabrikan sasis. Modifikasi yang masih bisa dilakukan sebatas pasang suspensi udara & rangka monokok,” ucap Dimas kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Perubahan seperti penguatan sasis, otomatis garansinya akan hangus. Tetapi untuk mesin, garansinya masih berlaku. Sebenarnya, sasis dari pabrikan sudah sesuai dengan standar, seperti yang dikatakan Werry Yulianto, Export Manager Karoseri Laksana di Ungaran.
“Sasis dari pabrikan sudah sesuai dengan standar, tidak perlu ada ubahan dari karoseri. Pemasangan bodi juga disimulasikan dahulu dengan program komputer sebelum diaplikasikan ke sasis,” ucap Werry kepada Kompas.com.
Penggunaan program komputer saat pemasangan bodi bus dilakukan agar mengetahui titik kritis, center of gravity, dan momen puntir yang terjadi. Selain itu bus juga melewati uji roll over yang sesuai standar ECE R66 dari eropa.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/110200815/modifikasi-sasis-bus-kerap-dilakukan-tanpa-anjuran-karoseri