Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PSBB Jakarta, Taksi dan Online Maksimal Angkut 2 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta membuat berbagai aktivitas terganggu. Salah satu diantaranya, adalah layanan transportasi berbasis daring, taksi online, atau ride hailing.

Kini, penumpang di layanan transportasi roda empat online yang bernaung di bawah GoJek dan Grab, yaitu GoCar, GoBlueBird, dan GrabCar, dibatasi maksimum hanya dua orang saja.

Pembatasan jumlah penumpang dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) melalui penerapan physical distancing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Pihak Grab juga sudah mengumumkan penyesuaian ini melalui di pesan singkat dan aplikasi pada Jumat (10/4/2020). Pada pemberitahuan tersebut, tertulis bahwa layanan GrabCar, GrabCar Plus, GrabCar Elektrik, serta GrabCar Airport hanya mengangkut maksimal dua orang.

Sementara layanan GrabCar XL dan GrabRent, maksimal penumpang yang diperbolehkan adalah tiga orang.

Adapun layanan GoCar dan GoBlueBird yang bernaung di bawah GoJek, maksimal penumpang yang diangkut adalah dua orang selama 14 hari PSBB, yakni 10-23 April 2020.

"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19," kata Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita di keterangan tertulisnya.

"Transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang dua orang agar physical distancing bisa tetap terjaga," lanjut Nila.

Sedangkan layanan GoRide dan GrabBike tidak bisa diakses oleh pengguna aplikasi di wilayah DKI Jakarta. Tapi pengguna masih bisa memanfaatkan layanan pesan-antar makanan atau barang.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/174200415/selama-psbb-jakarta-taksi-dan-online-maksimal-angkut-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke