JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan keringanan bagi para debitur yang terdampak virus corona alias Covid-19.
Terkait sektor kendaraan bermotor, OJK menjelaskan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Sebagai catatan pentingnya, untuk sementara waktu ini OJK melarang adanya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.
Tapi, bagi debitur atau penghutang yang sudah bermasalah sebelum pendemi virus corona lalu bertambah akibat wabah ini, diminta untuk menghubungi kantor leasing terdekat guna dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan, karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung. Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk lebih proaktif mengajukan restrukturisasi," tulis OJK dalam lembar tanya jawab yang disitar dari situs resmi.
OJK mengatakan saat ini juga sedang meninvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.
Relaksasi
Mengenai kelonggaran dan relaksasi, regulasinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03./2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycical.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan relaksasi atau kelonggaran diberikan bagi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliyar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank.
Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga. Sementara penghutang yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK adalah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena dampak covid-19 baik langsung atau pun tidak langsung.
"Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," tulis OJK.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/082200515/ada-kelonggaran-ojk-larang-debt-collector-tarik-kendaraan