JAKARTA, KOMPAS.com – Populasi bus tingkat atau double decker mulai ramai di Indonesia. Saat ini, mulai banyak Perusahaan Otobus yang menggunakan bus double decker untuk kendaraan operasional.
Bus double decker dipilih mengisi segmen sebagai alternatif transportasi masyarakat dari kereta dan pesawat dengan harga yang bersaing.
Pembuatan bus double decker tidak boleh asal. Rancangan mengenai bus tingkat sudah tertulis pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3 Huruf g yang berisi:
Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:
1. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter;
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter; dan
4. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
Rancangan tersebut dibuat agar keamanan dari bus tetap terjaga. Adi Bagus, Supervisor Marketing PT Adiputro Wirasejati, mengatakan, penggunaan sasis untuk bus double decker tidak sama dengan bus biasa.
“Yang pertama yaitu punya dua as roda belakang, lalu kemampuan angkutnya bisa sampai 25 ton. Sasis yang bisa digunakan seperti dari merek Volvo, Mercedes Benz, dan Scania,” ucap Adi kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Selain itu, harus menggunakan mesin dengan tenaga yang besar. Misalnya seperti sasis dan mesin dari Volvo yang memiliki tenaga sebesar 430 Dk. Besarnya tenaga disesuaikan dengan berat yang diangkut oleh bus tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/07/154200515/begini-syarat-bus-double-decker-di-indonesia