JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, akhirnya kembali menunda program pemberantas truk Over Dimension dan Over Loading alias ODOL. Semula dijadwalkan akan diterapkan pada 2020 menjadi awal Januari 2023.
Hal ini sampaikan Budi usai menjalani rapat Sinkronisasi Kebijakan Penanganan ODOL dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Kementerian PUPR, Senin (24/2/2020).
Mengutip dari laman Money.Kompas, Budi menyampaikan alasan penundaan program Zero ODOL yang sudah banyak merugiakan nyawa dan negara lantaran munculnya ketidakpastian ekonomi global beberapa waktu belakangan.
"Ya kami memang mencari solusi oleh karenanya kita berikan toleransi sampai 2023," ucap Budidi Kementerian PUPU, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Namun demikian, Budi menjelaskan bila secara operasional penanganan ODOL akan tetap berjalan. Terutama untuk bebas ODOL di jalan tol dari Bandung hingga Tanjung Priok, dan sebaliknya.
Hal ini pun ditegaskan oleh Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal. Menurut Risal, pada dasarnya tidak ada kemunduran dari apa yang sudah disepekati sebelumnya.
"Sebenarnya masih sama dengan awal, hanya lima komoditi yang dapat pengecualian, jadi bukan mundur tapi tetap berjalan. Hasil keputusannya tadi sudah fix, semua ODOL tak boleh lagi lewat Jalan Tol baik dari Tanjung Priok ke Bandung, atau Bandung ke Tanjung Priok, semua harus lewat jalan biasa," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut Risal mengatakan untuk pemberantasan dan sanksi ODOL di luar dari lima pengecualian tetap akan berjalan seperti yang sudah-sudah. Nantinya secara bertahap pada 2023 baru benar-benar berlaku untuk semua jenis komoditi tanpa pengecualian.
"Untuk lima komoditi masih toleransi, tapi yang lain kena sanksi. Tapi kebijakan untuk tidak boleh lagi masih Tol Bandung sampai Tanjung Priok itu berlaku untuk semua, tidak ada lagi ODOL lewat tol. Teknis dan kapan diterapkanya akan dibicarkaan nanti, yang pasti untuk sekarang tetap kena sanksi bila lewat tol," ujar Risal.
Seperti diketahui, Kemenhub sebelumnya mencanangkan program bebas ODOL pada 2021. Hal ini pun sudah mulai dikencangkan dengan adanya seterilisasi berupa sanksi sampai pemotongan unit truk yang terbukti ODOL.
Dasar pemberantas ODOL direalisasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebuh (Over Dimension).
Namun disaat program ODOL mulai berjalan karena banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, Menperin justruk meminta agar Menhub menunda program Zero ODOL.
Akhirnya terjadi kesepakatan bila program pemberantasan ODOL tetap berjalan dengan lima pengecualian kendaraan industri komoditas, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan.
Pengecualian tersebut ditegaskan hingga 2022, namun saat ini mundur kembali sampai Januari 2023.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/24/151043715/larangan-truk-odol-ditunda-lagi-sampai-2023