Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Jawab Rencana Legalkan Modifikasi Motor Jadul Jadi Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, menyatakan, ada rencana untuk melegalkan rekondisi motor tua berbahan bakar minyak yang dikonversi menggunakan teknologi listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).

Menurutnya, langkah itu merupakan salah satu upaya untuk mendorong era elektrifikasi kendaraan bermotor di Tanah Air. Jadi, ekosistem tidak hanya tumbuh dan berkembang berkembang untuk kendaraan baru, tetapi juga mobil atau motor bekas yang sudah lebih dulu dijual ke masyarakat.

"Jadi kami dorong motor yang sudah tidak diproduksi lagi agar dikonversi menjadi motor listrik. Karena emisinya juga tinggi, dan tingkat keamanannya sudah tidak aman lagi," kata Putu dalam acara Kick-Off IMX 2020, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku bahwa sudah mendapat informasi rencana konversi kendaraan bermotor. Namun hingga saat ini belum ada regulasinya.

"Pernah dibahas, tapi harus ada regulasinya. Saat ini belum ada," katanya saat dihubungi Kompas.com.

Budi menyebut pihak Kemenhub kini sedang membuat berbagai aturan terkait kendaraan listrik mulai dari uji tipe, klasifikasi kendaraan bermotor listrik, hingga penunjang lainnya.

"Tapi belum (untuk regulasi konversi), tapi kami selalu koordinasi dengan Kementerian terkait termasuk Perindustrian. Sebagai bocoran, kita akan ada uji tipe untuk kendaraan listrik yang kecepatan di atas 25 kilometer per jam," ujar dia.

"Sekarang masih di biro hukum untuk dikaji, harusnya tidak lama untuk bisa diterbitkan," kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/06/070200515/kemenhub-jawab-rencana-legalkan-modifikasi-motor-jadul-jadi-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke