Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Parkir di Atas Rel Kereta, Bakal Digembok dan Denda Rp 100.000

SOLO, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo akan memberikan sanksi tegas kepada para pemilik mobil yang nekat parkir di atas rel kereta api di Jalan Mayor Sunaryo. Hukuman yang bakal dijatuhkan, yakni berupa sanksi gembok ban.

Pemberian sanksi ini dilakukan lantaran pemilik mobil parkir tidak pada tempatnya. Terlebih, keberadaan mobil tersebut berdampak pada terganggunya perjalanan kereta Bathara Kresna jurusan Purwosari-Wonogiri.

“Sebelum kami memberikan sanksi gembok, nanti mobil yang nekat parkir kita geser dulu kalau ada kereta yang mau lewat. Kalau sudah barulah kita gembok dan derek ke kantor Dishub,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo saat ditemui KOMPAS.com, Senin (30/12/2019).

Jika sudah dilakukan penggembokan, mau tidak mau pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 100.000 untuk membuka gembok tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Ari menambahkan, selama ini pihaknya masih memberikan imbauan kepada para pemilik mobil yang nekat parkir. Imbauan tersebut dilakukan melalui berbagai sosialisasi yang dilakukan oleh Dishub.

Hal ini ditujukan agar para pemilik mobil mempunyai kesadaran untuk tidak parkir di atas rel kereta api yang masih aktif tersebut.

“Kami masih memberikan imbauan agar tidak parkir di atas rel. Karena bisa mengganggu perjalan kereta api, masyarakat yang ada di situ saya rasa juga sering memberikan imbauan,” katanya.

Ditanya mengenai domisili para pemilik mobil yang nekat parkir di atas rel, Ari menyampaikan, tidak hanya dilakukan oleh warga luar Solo saja. Tetapi, menurutnya banyak juga warga yang dari Solo berperilaku seperti itu.

“Ya tidak hanya warga dari luar Solo, warga Solo pun juga ada yang parkir di atas rel. Biasanya mereka mencari kesempatan tempat parkir yang lebih praktis,” katanya.

Ari mengatakan, sebenarnya Dishub pun sudah tidak kurang-kurang dalam memberikan rambu peringatan di sepanjang jalur tersebut. Mulai dari rambu larangan parkir, larangan berhenti, rambu derek dan juga yang lainnya.

“Kalau masalah rambu saya rasa tidak kurang jumlahnya. Sudah cukup banyak kami memasang berbagai rambu, tetapi masih saja ada yang nekat parkir,” kata dia.

Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti dari kepolisian dan juga dari PT KAI terkait permasalahan tersebut. Ari berharap, muncul kesadaran para pemilik mobil untuk tidak lagi parkir di atas rel kereta api.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/31/083200715/mobil-parkir-di-atas-rel-kereta-bakal-digembok-dan-denda-rp-100.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke