Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Motor Pakai Spion Jalu? Simak Aturan dan Keselamatannya

BEKASI, KOMPAS.com – Spion termasuk pada aksesoris yang bisa diganti saat memodifikasi sepeda motor Spion berfungsi sebagai cermin untuk melihat ke belakang ketika berkendara.

Spion modifikasi sudah banyak jenisnya seiring berjalannya waktu. Salah satu jenis spion modifikasi yaitu spion yang ada di ujung stang motor, atau biasa dikenal dengan bar end mirror atau spion jalu.

Secara estetika memang spion jalu membuat tampilan menjadi sederhana dan bersih. Namun dalam sisi keamanan, spion jalu mengurangi ruang pandang ke belakang, karena dimensi spion yang lebih kecil dari standar.

Sony Susmana, traner director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bahwa spion jalu hanya digunakan untuk gaya.

Tetapi manfaat sebagai spionnya akan kurang. Memang mengganti spion standar menjadi modifikasi menurunkan fungsi utama spion.

“Pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin, jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang,” kata Sony kepada Kompas.com (17/12/2019).

Oleh karena itu sebagai pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utamanya hanya untuk gaya.

Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil ataupun motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.

"Berjumlah dua buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat."

“Selama fungsi kaca spion tidak dirubah dan masih berfungsi secara maksimal dan tidak merubah dimensi kendaraan sih masih aman untuk dipakai sehari-hari,” tutup Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/18/124400315/bolehkah-motor-pakai-spion-jalu-simak-aturan-dan-keselamatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke