Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecepatan Maksimal di Jalan Tol Bisa Dibatasi Tergantung Kondisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan tol layang Jakarta-Cikampek II (elevated) kabarnya telah siap dibuka untuk umum 20 Desember 2019 mendatang. Jalan layang sepanjang 38 km ini memiliki batas kecepatan maksimal 60 km/jam.

Banyak yang tidak sependapat dengan rencana ini, sebab jalan tol harusnya menjadi jalan bebas hambatan. Mobil paling tidak bisa dipacu sampai 100 km/jam, seperti halnya di jalan tol lainnya.

Menanggapi hal ini, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan jika batas aturan kecepatan maksimal di jalan tol menyesuaikan dengan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal.

“Jalan tol layang Jakarta-Cikampek tadinya kecepatan maksimal bisa sampai 80 km/jam, tapi yang saya dengar sekarang jadi 60 km/jam,” ujar Jusri kepada Kompas.com (11/12/2019).

“Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu,” kata Jusri.

Menurutnya, batas maksimal dan minimal jalan tol di Indonesia terbilang bervariasi. Batas maksimal kecepatan ada yang mencapai 120 km/jam, sementara batas kecepatan terendah 40 km/jam.

“Tol dalam kota itu maksimal 80 km/jam, pada titik tertentu maksimal 60 km/jam. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 km/jam, tol Cikampek juga 100 km/jam, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat,” ucap Jusri.

Untuk diketahui, kecepatan maksimal di jalan tol layang rencananya akan dibuat lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, apalagi pada musim libur natal dan tahun baru diprediksi bakal banyak yang mencoba jalur baru ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/11/112400015/kecepatan-maksimal-di-jalan-tol-bisa-dibatasi-tergantung-kondisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke