JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan skuter listrik atau otoped listrik di Jakarta sempat diwarnai kontroversi belum lama ini. Terutama setelah kejadian tewasnya dua orang remaja yang tertabrak saat mengendarai kendaraan tersebut sekitar awal November lalu.
Kementerian Perhubungan telah berencana untuk menerbitkan aturan tentang penggunaan otoped listrik, sesuai dengan surat edaran yag mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah.
Salah satu aturan menyebutkan bahwa otoped listrik dilarang sama sekali untuk digunakan di jalan raya, dan hanya boleh dipakai di trotoar, serta area yang telah diizinkan penggunaannya seperti kawasan stadion, bandara, hingga tempat wisata.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, yang juga akademisi dari Unika Soegijapranata, mengatakan harus ada poin yang menjelaskan trotoar seperti apa yang dimaksud regulasi tersebut.
“Karena tidak semua trotoar bisa dilewati otoped listrik, terutama yang lebarnya kurang dari 3 meter. Kalau lebarnya lebih dari 3 meter mungkin bisa,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta (2/12/2019).
Selain itu, otoped listrik seharusnya juga memiliki jalur khusus seperti sepeda. Atau paling tidak digabungkan saja kedua jenis kendaraan tersebut dalam satu jalur khusus.
“Atau dibolehkan saja digunakan di jalur lambat, bukan jalur sepeda ya. Karena jalur sepeda yang sekarang itu terlalu sempit hanya cukup satu sepeda sekitar 1,5 meter,” kata Djoko.
Menurutnya, jalur lambat yang dimaksud berukuran seperti lajur mobil pada umumnya. Jalur itu bisa digunakan sepeda, atau kendaraan listrik, termasuk di dalamnya otoped listrik.
“Karena melihat negara-negara di Asia seperti Jepang dan Cina, jalur sepeda itu sebetulnya lebar, seperti jalur mobil biasa. Kalau bisa seperti itu patokannya, jadi memungkinkan untuk kendaraan listrik juga,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/03/160100415/seperti-sepeda-skuter-listrik-di-jakarta-harus-masuk-jalur-khusus