Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Skuter Listrik Mulai Tertib, Belum Ada yang Ditilang Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya mulai bersikap tegas kepada para pengguna skuter listrik di jalan raya. Terutama setelah kasus tewasnya dua orang pengguna otopet listrik yang tertabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta pada awal November 2019.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan pun mulai melakukan penindakan hukum sejak Senin (25/11/2019).

Meski begitu, Kepolisian rupanya masih belum menilang para pelanggar lantaran pengguna skuter listrik bermain di kawasan yang sudah mendapat izin.

“Hasil tilang skuter listrik pada Senin kemarin masih nihil, yang hari ini (Selasa) belum ada laporan, nanti akan kami update,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, kepada Kompas.com Selasa  (26/11/2019).

Fahri mengatakan, pengguna skuter listrik saat ini terpantau tertib. Para penggunanya disebut hanya menggunakan kendaraan itu di sekitar kawasan yang telah diizinkan.

“Tidak kami tindak, karena mereka menggunakan di kawasan stadion seperti GBK, bandara, atau tempat wisata, itu memang diperbolehkan,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan penggunaan skuter listrik lewat Pergub (Peraturan Gubernur).

Sementara itu Kepolisian mengatur penindakan skuter listrik dengan mengacu pasal 282 juncto 104 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/27/071200215/pengguna-skuter-listrik-mulai-tertib-belum-ada-yang-ditilang-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke