Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun, Siapa yang Harus Disalahkan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa bulan terakhir kecelakaan lalu lintas di Indonesia, begitu banyak. Mulai peristiwa di jalan tol Cipularang, tol Jakarta-Merak, hingga yang terakhir terjadi pada Rabu 16 Oktober 2019 di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara.

Selain melibatkan satu hingga dua kendaraan, banyak juga kecelakaan beruntun yang berujung fatal. Contoh kasus terbaru truk pengangkut besi kehilangan kendali karena rem blong sampai akhirnya menabrak beberapa mobil di depannya di flyover jalan RE Martadinata, Ancol.

Belajar dari banyak kasus kecelakaan beruntun, sebenarnya siapa yang harus disalahkan? Jawabannya begitu mudah, karena menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tergantung dari keterangan saksi dan peristiwa.

"Yang dinyatakan bersalah atau diduga itu, berdasarkan hasil penyidikan dengan data, mulai keterangan saksi, korban, barang bukti, keterangah ahli, hingga tersangka," ujar Nasir kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019) malam.

Nasir menjelaskan, setelah berbagai keterangan itu dipeljari dan diselidiki oleh penyidik, maka baru bisa disimpulkan siapa yang bersalah atas kecelakaan beruntun tersebut.

"Jadi kita tidak bisa sembarangan, kita harus dilihat dulu semuanya, kita pelajari dulu baru setelah itu disimpulkan sebagai tersangkanya yang mana," kata dia.

Pandangan Pengamat Masalah Transportasi

Sementara itu, Budiyanto, sebagai pengamat masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, pada kasus kecelakaan untuk menentukan siapa yang salah, dan menjadi korban harus melalui suatu berbagai tahapan.

Tahapan tersebut tentunya dilakukan oleh penyidik, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, rekontruksi dan masih banyak lagi yang lainnya.

"Dari proses tersebut penyidik bisa mendapatkan gambaran secara umum kecelakaan itu, dan dapat menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dan siapa yang jadi korban," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019) malam.

Penyebab kecelakaan, lanjut Budiyanto dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, faktor manusia, kendaraan, jalan atau lingkungan.

Lantas, bagaimana dengan kendaraan yang menabrak karena rem blong? Bahwa setiap kendaraan di jalan harus dalam keadaan memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan.

"Kalau terjadi kecelakaan itu berarti kendaraan itu tidak laik jalan, berarti pengemudinya pada saat akan menggunakan kendaraan tidak melakukan pengecekan. Sehingga pada saat terjadi tabrakan, pengemudi kendaraan yangg remnya blong itu bisa disalahkan, karena lalai," ujar Budiyanto.

Menurut dia, sama dengan kendaraan yang mengalami kerusakan, tiba-tiba mobil itu berhenti kemudian ditabrak oleh kendaraan dibelakangnya.

"Dalam posisi ini pengemudi kendaraan yang mogok bisa disalahkan juga karena tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan, dan yang menabrak pun dapat disalahkan juga apabila mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, dan tidak bisa menjaga jarak aman atau mungkin kurang konsentrasi," kata dia.

Selanjutnya, apabila pengemudi yang di belakang dapat menjaga jarak aman, disesuaikan dengan kecepatan, kemudian melihat kendaraan di depannya berhenti mendadak minimal sopir di belakangnya bisa menghindar, membelokan kendaraanya, atau pindah ke lajur lain, sehingga tidak menabrak kendaraan di depannya.

Secara umum, kecelakaan beruntun itu terjadi diakibatkan oleh :

a. faktor manusia (Human error karena tidak konsentrasi)
b. faktor kecepatan melebihi batas maksimal dan tidak menjaga jarak aman.
c. faktor kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/17/074200215/belajar-dari-kasus-kecelakaan-beruntun-siapa-yang-harus-disalahkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke