JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dengan beberapa pabrikan yang belum melakukan penyesuaian dengan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 12,5 persen, yang meningkat dari sebelumnya 10 persen.
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) rupanya sudah lebih dulu mengimplementasikan aturan tersebut, dengan menaikkan harga jual kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hal ini diungkapkan Direktur Pemasaran PT SIS Donny Ismi Saputra. Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan kesepakatan ABPD (Asosiasi Badan Pendapatan Daerah) se-Jawa dan Bali yang telah disahkan pada Agustus 2019.
“Soal pajak BBN yang naik kami sudah terapkan, contohnya di Jimny belum lama ini naik sekitar Rp 20 jutaan,” katanya saat ditanya Kompas.com Minggu (22/9/2019).
Meski demikian, dia juga mengatakan jika instrumen pajak bukan satu-satunya yang mempengaruhi kenaikan harga jual kendaraan.
“Faktor yang meningkatkan harga menurut kami ada tiga, yaitu regulasi yang termasuk pajak di dalamnya, kemudian biaya produksi dan kompetisi,” ujar Donny.
Selain itu, menurut dia pengumuman kenaikan harga tak harus berbarengan dengan perubahan regulasi. Sebab dari ketiga faktor yang disebutkan saling terkait dengan penentuan harga jual.
Berikut ini daftar harga Suzuki per September 2019 OTR DKI Jakarta:
Suzuki Jimny: Rp 335,5 juta – Rp 350 juta
Suzuki APV: Rp 192 juta – Rp 205 juta
Suzuki All New Ertiga: Rp 219,5 juta – Rp 241,5 juta
Suzuki Wagon R : Rp 129 juta – Rp 137,5 juta
Suzuki Ignis : Rp 161 juta – Rp 190 juta
Suzuki SX4 S-Cross : Rp 284 juta – Rp 297 juta
Suzuki Baleno : Rp 218 juta – Rp 230,5 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/25/072200415/sudah-terapkan-bbn-12-5-persen-ini-daftar-harga-mobil-suzuki