JAKARTA, KOMPAS.com - BPH Migas sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3865.E/Ka.BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, khususnya terkait pemanfaatan solar subsidi untuk truk.
Surat edaran ini tidak mendapat sambutan baik dari kalangan pengusaha truk se-Indonesia.
Ada dua aspek di dalam surat edaran ini, yaitu pembatasan pembelian dan pelarangan pembelian. Pembatasan diberlakukan untuk kategori truk angkutan barang roda enam ke bawah.
Sedangkan pelarangan, diberlakukan untuk angkutan barang yang menggunakan truk lebih dari enam roda, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.
Hari Senin, 23 September 2019, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar Rapat Koordinasi Nasional DPP, DPD, dan DPC seluruh Indonesia di Graha Aptrindo, Jakarta.
Dalam hasil rapat tersebut, ada lima poin yang disampaikan sebagai bentuk tanggapan dari surat edaran BPH Migas. Berikut kelima poin tersebut:
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Aptrindo, mengatakan bahwa surat edaran tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para pengusaha truk.
"Konsumsi biosolar tidak boleh, padahal harga acuan angkut di Rp 5.150. Kemudian, supir minta ongkos tambahan, kita tagih ke konsumen tidak mau bayar," ujar Kyatmaja, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kyatmaja menambahkan, banyak yang harus isi Pertadex. Tapi, konsumen tidak mau mengganti, karena masih berpatokan dengan harga bahan bakar subsidi.
Permasalahan ini sudah berjalan selama seminggu dan para pengusaha truk tersebut mengaku rugi akibat pembatasan bahan bakar ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/23/175126715/solar-truk-dibatasi-ini-reaksi-asosiasi-pengusaha-truk