Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru Diluncurkan, Begini Tata Cara Membuat Smart SIM

JAKARTA, KOMPAS.com – Smart SIM atau SIM Pintar akhirnya resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Surat Izin Mengemudi terbaru ini merupakan salah satu terobosan Polri dalam bidang informasi teknologi (IT).

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya terhadap kinerja maupun hasil kerja Polri.

“Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu,” katanya saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).

“Dengan Dukcapil, IRSMS (Integrated Road Safety Management System), dan data base lain dalam mendukung tugas pokok Polri,” ucap Refdi.

Bagi yang ingin membuat Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.

Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat. Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online. Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Setelah proses registrasi SIM baru berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi. Kemudian, pemohon melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI, yakni dengan mengisi nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui email.

Selanjutnya, pemohon harus mendatangi Satpas kedatangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas. Selesai dengan ujian teori, pemohon akan dihadapkan dengan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.

Jika sudah selesai semua, maka pemohon melakukan pengambilan foto dan identifikasi sidik jari. Dan SIM pun sudah selesai dibuat.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/23/064200415/baru-diluncurkan-begini-tata-cara-membuat-smart-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke